Demikian halnya, dengan korban atas nama Zakaria, mengaku ada tawar menawar santunan bagi pihak kelaurga korban yang meninggal dunia hingga Rp100 juta perorang.
Selain itu, Zakaria selaku korban mengaku hanya ditawari ganti rugi atas kapal miliknya sebesar Rp50 juta. Padahal kapal tersebut baru dibelinya seharga Rp150 juta, belum termasuk mesin kapal dan perlengkapan yang ada didalamnya, yang jika ditotal nilainya lebih dari Rp200 juta.
“Santunan atau tali asih dari pihak pengusaha kapal memang merupakan kewajiban pihak pengusaha sebagai tanggung jawab moril kepada korban. Bahkan ada istri dari korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang, dalam kondisi hamil 4 bulan.
“Pihak pengusaha kapal harus pula bisa menanggung biaya pendidikan dan kesehatan keluarga korban meninggal hingga beranjak dewasa,” tandasnya. (*)