Hukum Dan Kriminal

Polisi Amankan Pelaku Narkoba Segini Barang Buktinya

173
×

Polisi Amankan Pelaku Narkoba Segini Barang Buktinya

Sebarkan artikel ini

Adapun kasus ini merupakan pengembangan terhadap Arif yang berada di Jl. Poros Sp-3 Ds. Makmur Jaya, Kec. Kongmbeng,Kab.Kutim, selanjutnya, anggota Polsek Muara Wahau mengintai di sekitar rumah Arif dikarenakan pada saat itu Arif tidak berada di rumahnya, Stelah pukul 16:30 wita dan akhirnya polisi mengamankan pelaku.

Untuk itu, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)