Saat ini pemerintah pusat sedang melakukan reformasi agraria melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang salah satu tujuannya adalah untuk perluasan dan pengembangan lahan pertanian.
Untuk Kutim sudah diajukan perubahan status menjadi lahan APL (Alih Fungsi Lain) sekitar 36.000 hektar, yang sebelumnya masuk kawasan hutan atau tanah milik negara, namun sudah bertahun-tahun digarap oleh masyarakat meski tidak memiliki alas hukum, baik dalam pengelolaannya maupun penguasannya.
“Lahan-lahan inilah yang nantinya akan difokuskan dalam pengembangan budidaya tanaman pangan, salah satunya adalah jagung,” katanya.
Dengan pengembangan budidaya tanaman pangan, baik jagung atau jenis tanaman pangan lainnya diharapkan memberikan manfaat dan imbas positif bagi masyarakat Kutim khususnya para petani, “Sekaligus untuk peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” katanya. (Adv-27)