SANGATTA. Satu dari antara raperda yang kini masuk dalam tahap evaluasi Pemprov Kaltim adalah Raperda penyiaran Radiao Pemerintah dan TV Kutim. Raperda ini dipastikan akan disahkan dalam waktu dekat. Setelah pengesahan, diharapkan Radia dan TV Kutim, segera jalan pula. Demikian diharapkan Ketua Propamperda DPRD Kutim, Mastur Djalal.
“Perda penyiaran ini sudah masuk tahap evaluasi di Pemprov Kaltim. Seharusnya dalam sepuluh hari ini bisa selesai evaluasi, setelah itu ke bali ke DPRD Kutim untuk diplenokan, mana yang ditambahkna, mana yang dikurangi, setelah proses selesai, disahkan,” katanya.
Karena sudah masuk tahap akhir, Mastur memastikan Raperda ini akan disahkan. Karena itu, sebaiknya, setelah disahkan, maka TV Kutim yang selam ini disetopkan, kembali dijalankan. “Meskipun belum ada anggaran di APBD Murni tahun ini, bisa saja jalan. Nanti anggaran masuk di APBD Perubahan,” katanya.