Warta Parlementeria

DPRD Soroti PT Gunta yang Tak Mau Bayar Pajak PPJ Non PLN Serta Retribusi Galian C

181
×

DPRD Soroti PT Gunta yang Tak Mau Bayar Pajak PPJ Non PLN Serta Retribusi Galian C

Sebarkan artikel ini

“Yang diatur dalam edaran itu hanya  galian C, itupun edaran itu baru tahun 2018.  Mestinya, kalau perusahan PT Gunta Samba  itu taat aturan,  maka tetap dia harus bayar yang tahun 2017, ke bawa. Sedangkan, PPJ non penerangan jalan, itu  tetap harus dibayar,   namun itu juga tida dibayar.  Ini jelas bertentangan dengan semangat  Pemkab Kutim, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),  untuk  pembangunan,” katanya.

Karena itu, Angga yang juga Ketua Komisi D, meminta agar PT Gunta Samba beretikat baik, membayar kewajibannya. “Seharusnya, karena ini perusahan besar,  sebaiknya menjadi contoh, taat aturan, dimana dia investasi,” katanya. (ADV)