“Yang diatur dalam edaran itu hanya galian C, itupun edaran itu baru tahun 2018. Mestinya, kalau perusahan PT Gunta Samba itu taat aturan, maka tetap dia harus bayar yang tahun 2017, ke bawa. Sedangkan, PPJ non penerangan jalan, itu tetap harus dibayar, namun itu juga tida dibayar. Ini jelas bertentangan dengan semangat Pemkab Kutim, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk pembangunan,” katanya.
Karena itu, Angga yang juga Ketua Komisi D, meminta agar PT Gunta Samba beretikat baik, membayar kewajibannya. “Seharusnya, karena ini perusahan besar, sebaiknya menjadi contoh, taat aturan, dimana dia investasi,” katanya. (ADV)