Warta Parlementeria

Uang Retribusi Sampah! Dikelola Untuk Pembelian dan Penambahan Fasilitas Sampah di Pemukiman

140
×

Uang Retribusi Sampah! Dikelola Untuk Pembelian dan Penambahan Fasilitas Sampah di Pemukiman

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Beberapa waktu lalu, terjadi peritiwa melubernya sampah ke jalan-jalan di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara, yang berada di pemukiman warga. Hal ini dilihat langsung oleh Anggota DPRD Kutim Sayid Anjas, menurutnya dari pantauan yang ada hal ini terjadi di wilayah Kampung Tator, Pasar Induk Sangatta, serta Jalan Yos Sudarso.

Melihat hal ini, dirinya berharap Pemkab Kutim untuk cepat mengambil sikap, alias tanggap atas persoalan klasik mengenai sampah dilingkungan pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya. “Hal ini tidaklah sulit dilakukan, terlebih ada uang retribusi sampah senilai Rp. 3.500, yang diambil dari warga pelanggan PDAM di Kutim,” terangnya.

Sikap yang diambil itu antara lain, menyediakan tong-tong sampah baru dipemukiman tempat tinggal warga, mengadakan dan memperbaiki armada angkut sampah, serta mempercepat pembelian lahan-lahan untuk Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara yang berada dekat di pemukiman warga.

“Kenapa harus membeli lahan untuk TPS sementara, hal ini untuk mencegah penolakkan masyarakat sekitar pemukiman ketika lokasi pembuangan sampah sementara berada dekat didepan rumahnya dan lain-lain hal. Selain itu dapat membuat pihak UPT kebersihan, mampu mengelola TPS sementara dengan modifikasi pengelolaan yang higienis dan efisien tentunya,” terang Sayid Anjas.

Proses buang sampah sejatinya dimulai dari lingkungan RUkun Tetangga dan Rukun Warga dimana dikumpulkan pada tong-tong sampah, lalu pada lingkungan Desa yakni berupa Tempat Pembuangan Sampah Sementara, dan berlanjut kemudian pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

ADV/Nal