SANGATTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim), H Irawansyah memastikan bahwa Pemerintah Kutim sudah menyiapkan anggaran untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kutim tahun ini, berserta gaji ke 13. Namun memang tidak akan sama seperti apa yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat. Demikian diungkapkan Irawansyah saat ditemui awak media usai Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan, Senin (4/6) di ruang Meranti Kantor Bupati.
Menurut Irawansyah Pemerintah Kutim sudah menganggarkan jauh-jauh hari untuk membayar THR bagi PNS Kutim, yang nilainya besarannya sama dengan gaji pokok selama sebulan dan ditambahkan dengan tunjangan keluarga. Begitu pula dengan gaji ke 13, yang memang juga sejak awal sudah dianggarkan.
“Terkait tunjangan kinerja (Tukin) seperti apa yang disebutkan pemerintah pusat dan harus dimasukkan dalam THR, memang sejak awal tidak pernah dianggarkan dan diberlakukan oleh Pemkab Kutim. Belum lagi jika harus mengadakan tunjangan kinerja tersebut, Pusat mengizinkan daerah untuk menggeser anggaran yang ada di APBD. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan serta merta karena wajib terlebih dahulu mengajukan dan mendapatkan izin dari DPRD,” jelas mantan Kepala Disperindag Kutim ini.
Sementara itu Bupati Kutim, Ismunandar mengatakan untuk THR dan Gaji ke 13 bagi PNS, memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah menyiapkannya. Sehingga sudah sejak awal penyusunan anggaran, telah dimasukkan.