Lebih jauh diterangkan Ismunandar, pada poin edaran pusat, pemerintah daerah diizinkan menggeser-geser anggaran. Namun hal tersebut terlebih dahulu harus ada persetujuan DPRD. Ditambah lagi, dengan adanya pergeseran anggaran maka akan ada yang harus ditutupi pada anggaran perubahan tahun ini. Tentu akan memusingkan Pemkab Kutim, terutama ditengah kondisi keuangan daerah yang serba pas-pasan.(hms15)
Pemkab Kutim Pastikan Bayar THR Bulan Juni
