”Kecelakaan kereta api, pesawat udara, misalnya. Selama ini yang menangani adalah KNKT, Komisi Nasional Keselamatan Transportasi. Ini menyangkut publik, rekomendasianya bisa bias dan kenetralannya diragukan,” katanya.
Tambah Edwin, beberapa tentang Forensic Engineering di antaranya adalah permasalahan yang dihadapi saat perencanaan atau desain sebuah struktur baru, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, pengoperasian dan perawaratan infrastruktur existing, evaluasi teknis untuk menilai kelayakan pakai suatu infrastruktur selama masa layan, atau life time.
”Bahkan metoda repair, strenghtening apabila diperlukan,” ujarnya.
Menurut Edwin, jika hanya seputar kerusakan dan kecelakaan masih bisa dilakukan oleh ahli struktur civil, namun dalam mengavuasi degradasi kekuatan dan potensi keruntuhan hanya bisa dilakukan oleh expert yang melalui pendidikan forensik engineer.
Profesi forensik enginer belumlah sepopuler profesi lain, arsitek, geolog. “Padahal profesi ini dapat mencegah dan atau mengidentifikasi potensi kerugian materi, korban jiwa, terganggunya stabilitas ekonomi, sosial dan politik,” jelasnya.
Pada kondisi seperti ini, pihak pihak yang berkepentingan adalah lembaga pengadilan, kepolisian, pemerintah daerah setempat yang terkait dengan perijinan bangunan, asuransi, pemilik bangunan konsultan perencana, pengawas serta kontraktor pada saat pembangunnannya,
“Nah ahli forensik akan dilibatkan untuk menetapkan siapa yang bersalah, seberapa besar gati ruginya. Peran Forensic Engineering untuk membantu mengungkapkan permasalahan yang sebenarnya secara proporsional yang secara umum akan meliputi aspek aspek investigasi, evaluasi dan kesaksian ahli di pengadilan,” ujarnya. #4TimMedia