WARTAKUTIM.CO.ID – Wakil Bupat (Wabup) Kutai Timur menyayangkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan aparat kepolisan membawa senjata api (senpi). Pihaknya tidak akan mentolerir PNS tersebut karena sudah termasuk pelanggaran hukum.
“Saya menyayangkan aja. PNS yang bermain main dengan senjata api. Kalau ingin memiliki harus sesuai aturan yang berlaku. Saya saja ikut sertifikasi, itu saya gunakan pada saat olahraga saja,”terang Kasmidi saat ditemui usai kegiatan coffe morning di kantor Sekkab Kutim, senin (23/7/2018).
Menurut wabup yang akrab disapa KB ini, untuk keputusan hukum yang nantinya dijatuhkan, akan berpengaruh terhadap statusnya sebagai PNS. Jika memang hukumannya lebih dari lima tahun, maka akan berujung pada pemecatan.
“kita lihat nanti kalau sangksinya, kalau dia (PNS) hukumannya lebih dari 5 tahun maka akan berujung pada pemecatan,”tegasnya.
Seperti diketahui, seorang oknum PNS berinisial FW, tertangkap membawa empat buah senpi beserta puluhan amunisi pada Kamis, 19 Juli lalu. Penangkapan tersebut diawali dengan melintasnya kendaraan yang kendarai FW secara ugal-ugalan, yang kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas patroli dan berujung pada penemuan senpi yang tergeletak di kendaran pelaku, karena kejadian tersebut FW akhirnya diamankan beserta barang bukti. (il)