BeritaNasional

Kementerian Keuangan Jadikan Vape Objek Pajak Baru

417
×

Kementerian Keuangan Jadikan Vape Objek Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
Nampak seorang pengguna Vape sedang memainkan asap rkok elektrik, yang memiliki aroma buah-buahan.

WARTAKUTIM.CO.ID – Vape alias Rokok Elektrik hingga kini memiliki jumlah pengguna yang cukup luar biasa, angka perbandingnya mencapai angka 45 persen untuk Vape dan 55 persen untuk pengguna rokok kretek sejenisnya. Sehingga Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak bagi produk Vape dan isi ulangnya, sebagaimana yang dikenakan pada rokok.

Hal ini diungkapkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi. Bahwasanya pengenaan pajak melalui instrumen berupa cukai, akan memberikan dampak keuangan pada negara dengan tujuan pembiayaan pembangunan. Namun disisi lain, hal ini juga mencegah pengguna dalam level tertentu, untuk tidak dapat menggunakan produk tersebut karena biayanya tinggi.

“Benar sekali, jika Negara saat ini sedang gencar-gencarnya mencari objek pajak baru. Seperti halnya Vape yang tumbuh-kembangnya begitu luar biasa, tidak saja dikalangan orang dewasa, tetapi juga anak-anak muda. Sehingga walaupun cukai merupakan instrumen pajak, tetapi fungsi lainnya ialah melindungi masyarakat kebanyakan. Yakni dengan meninggikan pajak pada produk-produk yang bisa merusak kesehatan dengan nilai yang mahal. Sehingga yang menikmatinya dengan pola berlebih, hanya kalangan yang berduit, itu salah-satunya,” ungkap lelaki berkacamata ini.

Lebih jauh ditegaskan pula, jika di negara-negara lain sudah dilakukan pengawasan bea dan cukai, sehingga di Indonesia juga harus dikenakan perihal yang sama. Terlebih jika tidak diantisipasi dengan pajak yang tinggi, dikhawatirkan pengguna rokok elektrik justru menyasar anak-anak usia sekolah. Mengingat Vape ini, dikemas dengan berbagai macam rasa dan aroma yang menarik dibandingkan rokok biasa.

“Sehingga bukan bicara soal penerimaan dan pemasukkan semata untuk negara, namun bagaimana pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Juga bertindak mencegah hal-hal yang dianggap merusak negara. Sehingga peredaran narkotika misalnya, jelas negara menjaga agar barang haram tersebut tidak boleh masuk dan beredar di Indonesia. Untuk melakukan perlindungan tingkat tinggi, pada generasi muda. Nilai yang ditekankan ialah mengenai dampak terburuk dari suatu produk pada penduduk,” ungkapnya lebih jauh. (Wars)