WARTAKUTIM.CO.ID – Partisipasi perempuan dalam pembangunan tidak sebatas ada pada wilayah perkotaan saja namun masuk dalam wilayah pedesaan. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nmor Enam Tahun Dua Ribu Empat Belas, tentang ruang gerak seluas-luasnya bagi warga untuk berpartisipasi aktif dalam membangun pedesaan.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mariana Ahmad menyebutkan dengan hal tersebut maka ada kesematan bagi perempuan untuk terlibak aktif. Semisal ikut-serta dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes), yang memasukkan program-program terkait penguatan keahlian dan keterampilan perempuan dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Keterlibatan perempuan dalam penyusunan RPJMDes selama ini kurang terbuka alias tidak melibatkan kaum perempuan. Padahal jelas dalam alokasi anggaran desa, dapat dimasukkan kepentingan-kepentingan pembangunan terkait kaum perempuan di desa,” jelasnya.
Keterlibatan perempuan dalam forum-forum partisipasi desa, akan bersinergi dengan kaum lelaki untuk mengatasi persoalan-persoalan mengenai pengelolaan dan pengembangan desa. Sehingga maksud dan tujuan untuk menjadikan desa sebagai objek pembangunan, dapat berjalan pada semua lini.
“Ketika Musrembangdes digelar, keterlibatan Perempuan dan kepentingan anak dapat disampaikan perempuan untuk lebih mewadahi anggaran yang besar tersebut. Sehingga kemudian didapati apa-apa saja yang dibutuhkan oleh kaum perempuan maupun anak, untuk bersama-sama menyemarakkan desa sesuai dengan konsep Pemkab Kutim dalam Desa Gerbang Madu,” pungkasnya. (Wars)