WARTAKUTIM.CO.ID – Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari 2018 hingga Oktober 2018.
Pemusnahaan barang bukti tersebut di laksanakan pada sekitar pukul 10.30 wita di halaman Kantor Kejari Sangatta yang terletak di Bukit Pelangi Sangatta. Turut dalam pemusnahan tersebut wakil bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang dan di Saksikan sejumlah perwakilan dari FKPD Kutim.
Kejaksaan negeri Sangatta Mulyadi, SH menyebutkan, 80 persen pemusnahan didominiasi perkara perkara narkoba yang telah memiliki hukum tetap, terutama yang barang buktinya adalah Sabu dan obat terlarang.
“Itu (kasus Narkoba) dan kasus peyalagunaan obat terlarang masih mendominasi kasus-kasus di Kutai Timur,”kata Mulyadi saat ditemui wartawan usai kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (27/11/2018).