Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kejari Terima Dua SPDP Korupsi Dana ADD dan DD

260
×

Kejari Terima Dua SPDP Korupsi Dana ADD dan DD

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kajari Sangatta Rudi Susanta SH

WARTAKUTIM.CO.ID – SANGATTA. Kejari Sangatta mengakui telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dua desa yang bemasalah. Kajari Sangatta Mulyadi SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Susanta SH mengatakan, kedua SPDP tersebut, dia terima  beberapa hari lalu.

“kami sudah terima dua SPDAP. SPDP itu adalah SPDP terkait Desa Juk Ayak di Kecamatan Telen, dan Desa Beno Harapan di Kecamatan Batuampar,” jelas Rudi.

Terkait dengan kasus pemeriksaan Kades Kadungan Jaya, yang diakui  Kades Kadungan Jaya, Said, bahwa dirinya telah diperiksa di Unit Tipikor Polres Kutim.  Rudi mengatakan belum ada SPDP-nya masuk. “Mungkin itu masih pengumpulan barang bukti, karena belum ada SPDP-nya masuk ke kami,” katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Yuliansyah  didampingi Kanit Tipikor Ipda Arifal Utama mengakui, pihaknya tengah melakukan penyidikan dua kasus terkait dugaan korupsi yang dilakukan aparat desa. Namun Aripal menyatakan belum ada tersangka dalam kedua kasus itu.

Kedua kasus itu terkait dengan penyalahgunaan ADD dan DD. Untuk desa Juk Ayak, diduga oknum di Desa itu menyalahgunakan DD senilai Rp289 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun saat diberikan kesempatan oleh Itwil untuk mengembalikan dananya, ternyata tidak dikembalikan. “ Ini temuan Itwilkab Kutim. Itwil menemukan kerugian sekitar Rp289 juta. Kerugian ini merupakan anggaran DD tahun 2017, namun saat diberikan kesempatan untuk mengembalikan, tidak dikembalikan. Karena itu, Itwil menyerahkan kasus ini ke Penyidik untuk dilakukan tindakan hukum,” katanya.

Sementara untuk kasus Beno Harapan, penyidik mengatakan berdasarkan hasil audit dilakukan Itwil, diketahui ada kerugian sekitar Rp600 juta. Kerugian itu akibat oknum di desa Beno Harapan yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana yang disalahgunakan ADD dan DD tahun 2016.

“karena tidak kembalikan dananya yang telah digunakan, maka Itwil menyerahkan hasil auditnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum. Tapi kasus ini juga belum kami tentukan tersangkanya. Setelah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP keluar, saat itulah kami tentukan siapa yang bertanggunjawab,” katanya. (Ima)