Selain itu, Gubernur Isran mengingatkan agar penggunaan dana harus sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak muncul masalah hukum kelak di kemudian hari. “Manfaatkan alokasi dana ini sebesar-besarnya untuk kemanfaatan rakyat dan jangan sekalipun berniat menyelewengkan. Asal ikut aturan, jangan ragu,” pesan Isran.
Gubernur Isran juga berharap agar para bupati dan walikota ke depan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Karena, penerimaan pajak melalui kendaraan bermotor cukup besar di kabupaten/kota. Bukan hanya itu, Isran juga menyebutkan peningkatan penerimaan pajak akan sangat tergantung dari kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Di Kaltim hingga 2019 penerimaan pajak cukup signifikan. Semoga terus bertambah, sehingga pendapatan asli daerah juga bertambah,” jelasnya.
Saat penyerahan DIPA, Gubernur Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim Midden Sihombing. Kegiatan dirangkai penandatanganan MoU antara Pemprov Kaltim, Polda Kaltim dengan manajemen Bank Tabungan Negara (BTN) dan BRI Syariah tentang pelaksanaan Elektronik Samsat (e-Samsat) yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim. (jay/sul/humasprov kaltim)