Namun kelima politisi ini tiba-tiba saja digugat oleh warga yang mengaku sebagai konstituennya. Isi gugatan kelimanya diminta untuk menyelesaikan masa tugas lima tahun dan surat pengunduran diri harus dibatalkan. Gugatan warga selain kepada kelima politisi tersebut, juga kepada Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda, Sekwan Samarinda dan KPU Samarinda.
Atas gugatan 5 warga yang terkesan ‘aneh’ itu majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda menerbitkn putusan provisi atau putusan sementara. Isinya meminta agar PAW tidak dilakukan dan hak-hak gaji dan tunjangan tetap diberikan.
Atas manuver hukum tersebut membuat lima calon anggota DPRD yang berhak menerima PAW merasa dirugikan. Sebab, jika berpatokan dengan undang-undang semestinya mereka sudah menjadi anggota DPRD Samarinda sejak diumumkannya DCT tanggal 21 September 2018, namun faktanya sampai hampir berakhirnya tahun 2018 masih mengambang.