WARTAKUTIM.CO.ID – SANGATTA, Pemkab Kutim sudah berupaya memperjuangkan nasib 6 oknum ASN agar tidak dipecat tanpa hak pensiun. Enam ASN yang dipecat tersebut karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Kepala BKD Kutim Zainuddin Aspan, mengatakan, pihaknya telah berupaya memperjuangkan di BKN sebanyak 13 ASN yang terlibat kasus pidana korupsi. Namun, tidak ada celah meskipun argument yang disampaikan masuk akal seperti telah menjalani hukuman, didenda serta mengembalikan hasil korupsi.
“Jawaban BKN, semua wajib dipecat. Kalau ada yang mau menggugat silahkan, terpenting terbitkan SK Pemecatannya kalau daerah tidak mau, maka otomatis dilakukan BKN dan daerah yang enggan melaksanakan pemecatan masuk catatan pemerintah pusat,” terang Zainuddin ketika ditemui di kantornya, Kamis (20/12).