Terkait 7 oknum yang dipecat, ia membenarkan SK Bupati Kutim sudah diterbitkan, sementara 6 oknum yang diharapkan tidak dipecat, SK Bupati Kutim akan diterbitkan Jumat (21/12). “Semua terhitung tanggal 1 Januari 2019, “ terangnya.
Ditanya nama-nama oknum PNS, mantan Kabag Hukum Setkab Kutim ini enggan menyebutkan karena berbagai pertimbangan. Namun ia tidak membantah mereka yang selama ini terkait kasus tindak pidana korupsi di Pemkab Kutim. (wal)