Selain mengamankan Sabu dari tersangka, lanjut Mikael, aparat juga mengamankan handphone milik tersangka. Dari pengakuan tersangka E, Ia sudah mengedarkan Narkoba selama 6 bulan dan narkoba tersebut di dapatkan dari rekannya yang berada di Bontang.
“Tesangkan akan dijerat Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”katanya
Lebih jauh dia mengatakan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dari Kapolri. Hal ini juga di lakukan polres Kutim dalam memberantas peredaran narkoba di Kutim.
“Meski kami banyak melakukan kegiatan, namun prioritas utama polri itu, pemberantasan narkoba. Selain pemberantasan narkoba kami, juga sering melakukan sosialisasi terhadap dampak narkoba,”terangnya.
Hal ini terlihat beberapa waktu lalu, Polres Kutim, memusnakan ribuan miras dan narkoba di Mako Polres Kutim. Ini sebagai komitmen menciptakan rasa aman di masyarakat. Khususnya masyarakat Kutim (wal)