Berita Pilihan

Ini Penyebab Pemkab Kutim Kembali Mengalami Devisit Hingga Rp711 Milliar

220
×

Ini Penyebab Pemkab Kutim Kembali Mengalami Devisit Hingga Rp711 Milliar

Sebarkan artikel ini
Press Conference Pemkab Kutim

WARTAKUTIM.CO.ID – SANGATTA, Pemerintan Pusat tidak menyarulkan dana lebih salur ke Pemkab Kutim Sekitar sekitar Rp711 Milliar. Akibat pemangkasan anggaran tersebut sejumlah program Pemkab yang di anggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) perubahan mengalami kendala di pembiayaan dan Pembayaran utang kepihak Kontraktor yang rencana melalui APBD perubahan juga gagal di bayarkan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyafa menjelasnya, sekitar bulan Agustus 2018, Pemerintah Pusat akan menyalurkan dana kurang salur sekitar Rp900M ke pemkab Kutim, hal in termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 103/PMK.07/2018 yang diterbitkan pada Agustus 2018 lalu.

Menurut Musyafa, Pihak Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim, menganggarkan APBD Perubahan sesuai dengan Peraturan Presiden dan PMK 103/PMK.07/2018. Pemkab Kutim dapat Kurang salur dari Pempus sebesar Rp900 milliar, nilai tersebut didapat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan mengaudit.

“Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim menganggarkan itu di APBD-Perubahan sebesar Rp800 milliar, untuk dibuat program di tahun 2018. PMK 103/2018 terbitnya bulan Agustus 2018 dan kita mengesahkan APBD-Perubahan di Oktober 2018,”kata Musyafa saat Press Conferensi, Senin (31/12).

Ternyata, Lanjut Musyafa, pada 10 Desembar 2018, Pempus kembali mengeluarkan PMK 157/2018 masalah penyaluran dana. “dari Rp900 milliar, Pempus hanya menyalurkan Rp200 milliar. Sementara Rp700 milliar lebih tidak di salurkan ke Pemkab Kutim, itu akan disalurkan pada tahun 2019”ungkapnya.