Berita Pilihan

Tahun 2018, PA Sangatta Tangani 520 Gugatan Cerai

154
×

Tahun 2018, PA Sangatta Tangani 520 Gugatan Cerai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA –  Gugatan cerai yang masuk Pengadilan Agama  Sangatta, umumnya  disampaikan  ibu rumah tangga (IRT). Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta, Ahmad Asy Syafi’i,  menerangkan pada tahun 2018 lalu ada 520 gugatan cerai.

 “Dari sekitar 520 gugatan cerai yang masuk PA sangatta tahun lalu,  80 persen berhasil diputuskan atau sekitar 420 perkara. Dua puluh persen dintaranya, rujuk,  karena berhasil didamaikan saat proses persidangan,” terangnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/2).

Disebutkan, dari 420 perkara yang diputus cerai  sekitar 25 persen merupakan gugatan cerai yang dilayangkan istri karena ditinggal pergi oleh sang suami. “Istri ditinggal pergi ini, dimana  tergugatnya tidak diketahui keberadaanya sehingga sebelum putus, kami undang tenggatnya lewat media massa atau pengumuman di kantor pemerintah, tapi karena memang dari awal tidak diketahui keberadaanya, maka pada umumnya diputus tanpa kehaditan tergugat atau verstek,” jelasnya.

Selain itu, ia mengakui ada kasus dimana suami terkena pekara pidana dan dihukum  lima tahun ke atas.  Terkait gugatan cerai yang dilakukan istri, diakuinya tidak sulit, karena  ada peraturan pemerintah yang menyatakan untuk gugatan terhadap tergugat yang terkena hukuman pidana diatas lima tahun, itu bisa diterima. “

“Yang penting ada bukti salinan putusan PN, bahwa tergugat dihukum lima tahun ke atas, itu bisa langsung  kami putus cerai,” katanya.

Dilihat dari kasus perceraian,  Ahmad mengatakan, jika dikalkulasi, pada umumnya yang menggugat cerai suami di PA Sangatta, adalah istri karyawan perusahan. Meskipun ada PNS, namun jumlahnya tidak banyak. Selain itu, penggugat juga beradasl dari Kecamatan sangatta Utara dan Selatan, serta beberapa dari kecamatan jauh.  “Pada proses pembuktian, alasan cerai mereka, karena tidak ada kecocokan lagi. Selain itu, ada pihak ketiga dalam rumah tangga atau perselingkuhan,” katanya.

Diakui, jika dalam proses mediasi gagal, maka proses sidang pembuktian dilanjutakan. Namun, meskipun sudah masuk poses pembuktian, pengadilan dalam hal ini hakim tetap membujuk kedua belah pihak agar rujuk kembali, dengan alasan anak. “Alasan anak ,  biasanya mereka tergugah mau  rujuk, jika sudah rujuk bisa gugatan cerainya bisa dibatalkan,” kata      Ahmad seraya manambahkan saat ini di PA Sangatta hanya ada 3 hakim.(IMA)