Samarinda

Bermodal KTP Palsu, Tanah di Ringroad Terjual ke Pengusaha Rp3,3 Miliar

314
×

Bermodal KTP Palsu, Tanah di Ringroad Terjual ke Pengusaha Rp3,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA, WARTAKUTIM.CO.ID – Dengan bermodalkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) palsu, Achmad AR (50) berhasil menguasai tanah di kawasan Ringroad III RT 028 Samarinda. Bahkan dengan mudah memperoleh surat tanah dan kemudian menjualnya seharga Rp3,3 Miliar.

Kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan jaringan “mafia tanah” itu kini menjadi perhatian para penegak hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo SH, menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan terdakwa Achmad AR, Kamis (14/3/2019). 

Tiga orang saksi itu Edmon (PNS di Kecamatan Samarinda Ulu),  Alfin Alim (Pegawai honorer di Kecamatan Samarinda Ulu) dan Andini Puspitaningrum seorang ibu rumah tangga yang mengaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai broker penjual tanah.

“Kita hadirkan tiga saksi yang namanya disebut-sebut dalam BAP karena mengetahui peristiwa ini,” ucap Jaksa penuntut umum Dwinanto kepada Wartawan di PN Samarinda. Tiga saksi ini menambah keterangan saksi lain yang telah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.

Saksi Andini dihadapan ketua Majelis hakim yang dipimpin Yoes Hartyarso didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba, menjelaskan, mendapat kuasa menjualkan tanah dari Achmad AR melalui seorang temannya yang juga diketahui sebagai broker tanah.

Menurut saksi Andini dirinya dipercaya karena punya banyak koneksi pembeli tanah. Ia juga mengaku sudah sering berhasil menjualkan tanah milik orang lain.

Ditangan saksi Andini inilah tanah yang hanya bermodalkan SPPT berhasil menemukan calon pembeli seorang pengusaha bernama Deki Rusianto.

Tanah yang terletak di jalan Ring Road 3 itu akhirnya berhasil saksi jual dengan harga Rp3,3 miliar.

Dari harga tersebut kata saksi, total pembayaran uang muka (DP – Down payment) yang diterima sebanyak 2 kali sebesar Rp750 juta.

Sedangkan sisanya akan dibayar setelah sertifikat tanah keluar.

“Uang DP ini saya gunakan untuk pengurusan sertifikat,” kata Andini menerangkan kepada Ketua Majelis hakim.

Belakangan lanjut saksi Andini, sertifikat tanah milik Achmad AR yang tengah diurus tersebut tak kunjung selesai alias mandek.

Diapun akhirnya mengetahui kalau tanah tersebut bermasalah dan tumpang tindih dengan tanah milik Setiawan Halim.

” Saya juga sempat hadir di BPN terkait sengketa tanah ini,” ujar saksi menerangkan dihadapan hakim.

Sementara saksi Edmon dan Algin Alim diminta keterangannya karena fungsi dan tugasnya sebagai pegawai di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu. Edmon adalah PNS dan Alfin sebagai staf honorer.

Nama Edmon dan Alfin disebut-sebut lantaran perannya yang melayani pengurusan surat tanah SPPT. Nama keduanya juga disebut Achmad Gazali, mantan Ketua RT 028, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Dalam kesaksiannya dia mengatakan bahwa pemohon SPPT atas nama Achmad AR diajukan oleh oknum Kecamatan bernama Edmon dan Alfin.

“Waktu itu mereka datang ke rumah malam hari, dan saya bilang ketemu di Kelurahan saja,” terang Achmad Gazali pada persidangan sebelumnya.

Usai pertemuan pertama, Saksi mengaku pertemuan selanjutnya di Kelurahan bersama Edmon dan Alfin dihadapan Lurah Teguh.

Dari pertemuan berkali-kali itu, saksi mengaku pihak Kelurahan dan Kecamatan meyakinkan kalau permohonan SPPT yang diajukan atas nama Achmad AR sudah melalui prosedur yang benar.

Saksi pun kemudian meyakini permohonan yang diajukan Edmon dan Alfin ini tak bermasalah, karena menurutnya sudah ada surat pernyataan tidak sengketa dan para saksi-saksi sehingga ia berani menandatangani permohonan tersebut.

Karena peran tersebut JPU Dwinanto berusaha mencecar Edmon dipersidangan. Namun ketika ditanya tentang ketentuan apa yang mendasari pembuatan SPPT milik terdakwa Achmad AR, saksi Edmon mengaku tak tahu.

Saksi Edmon berdalih penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) disetiap Kecamatan memiliki blanko warna berbeda-beda.

SPPT itu sendiri kata saksi sebagai tanda bukti kepemilikan tanah. Sedangkan syarat pembuatan SPPT harus ada permohonan yang dilampiri KTP dan asal-usul kepemilikan tanah baru kemudian mengisi blanko.

” Apa saudara tahu identitas KTP yang dilampirkan oleh terdakwa, asli atau fotokopi,” tanya JPU Dwinanto.

“Setahu saya dalam lampiran permohonan itu hanya berupa fotokopi,” jawab saksi.

JPU Dwinanto kembali bertanya, “apakah saksi tahu kenapa saudara dipanggil jadi saksi dan apa yang dilakukan terdakwa ini..?

Saksi Edmon kemudian menerangkan kalau dirinya pernah 2 kali diperiksa oleh penyidik Polda Kaltim terkait identitas atau KTP palsu yang digunakan oleh terdakwa Achmad AR.

” Setahu saya  Achmad AR dijadikan tersangka terkait KTP palsu,” ujar saksi Edmon menjawab pertanyaan JPU.

Saksi  juga menerangkan sebelum terbongkarnya penggunaan identitas palsu terdakwa yang diketahui memiliki KTP ganda ini, perkara tanah milik Setiawan Halim yang diklaim Achmad AR sempat dilakukan mediasi di BPN.

Saksi sendiri mengaku ikut hadir dalam mediasi tersebut. Namun saksi membantah menjadi kuasa dalam pengurusan pembuatan SPPT yang telah terbit atas nama Achmad AR sebagaimana keterangan saksi Achmad Gazali mantan ketua RT 028 pada sidang pemeriksaan saksi minggu lalu.#ib