Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Pria Pengangguran Asal Kongbeng Harus Berurusan Dengan Polisi

193
×

Pria Pengangguran Asal Kongbeng Harus Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – PM (29) warga JLN Durian RT. 03 Desa Suak Maju kecamatan kongbeng, Kutai Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena Ia diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu.

Ia diamankan di Jln. Munthe, penginapan Selvi desa Swarga bara Kec Sangatta Utara Kutim pada Rabu (20/3/2019) sekita pukul 02.00 wita dini hari.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi kasat reskoba Kutim AKP Mikael Hasugian menjelaskan, ketika dilakukan Pengerebekan kepada pria pengangguran ini, aparat dari Satreskoba Polres Kutim berhasil mengamankan 1 (satu) poket sabu seberat 1.12 gram. Sabu tersebut di temukan dalam kertas kemasan joystik.

“Barang itu kami temukan ditaruh diatas meja kamar tempat tersangka menginap,”ujarnya.

Ia menambahkan, selain barang bukti narkoba jenis sabu sabu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone Nokia berwarna hitam dan 1 ( satu ) buah kertas kemasan joystik untuk menyimpan sabu serta i unit sepeda motor  Honda Beat warna hitam.

Masih kata Mikael,  terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang di terima , Unit Opsnal Sat Resnarkoba polres Kutim  pada awal tahun 2019 lalu.  “tersangka ini sudah lama kita amati gerak geriknya. Baru pada Kamis dini hari kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu di dalam kamar tersangka menginap,”katanya

Lebih jauh ia menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di mako Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka, ia akan dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksiman 7 tahun. (wal)

Tonton Juga Video Irwan