Berita

Jam Kerja Tidak Sesuai, Karyawan Sawit Mengadu Ke Anggota DPRD Kutim

231
×

Jam Kerja Tidak Sesuai, Karyawan Sawit Mengadu Ke Anggota DPRD Kutim

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Persoalan ketenagakerjaan di perusahaan perkebunan sawit Pt. Gunta Duta Samba yang berada di estet 2 kecamatan kaliorang, Kutai Timur (Kutim) mendapat sorot dari anggota DPRD Kutim Agusriansyah. Pasalnya, sejumlah karyawan di perusahaan tersebut mengadu ke anggota DPRD Kutim asal dapil IV tersebut terkait jam kerja yang diberlakukan diduga secara se pihak oleh pihak manajemen perusahaan.

Pria yang akrab disapa Agus ini mengungkapkan, saat melakukan reses di dapil nya belum lama ini, ia ditemui langsung oleh perwakilan dari karyawan dan melaporkan kepadanya terkait dengan jam kerja yang diberlakukan oleh pihak management perusahaan sawit tersebut.

Dikatakannya, aduan karyawan kepadanya, bahwa pihak perusahaan mempekerjakan buruh atau karyawan kurang dari 21 hari. “ini melanggar undang undang ketenagakerjaan,”kata Agustus

Ia menambahkan, pihak karyawan menginginkan, management perusahaan mengembalikan  jam kerja sesuai dengan ketentuan undang undang ketenagakerjaan. Yakni 21 hari atau 6 hari dalam satu minggu.”keinginan mereka (karyawan), pihak management perusahaan memberlakukan jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku,”ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan dari karyawan Cornalis, saat dihubungi wartakutim.co.id membenarkan, pihaknya telah melaporkan ini ke anggota DPRD Kutim Agusrianyah.”iya, saya mengadu ke beliau, karena saya anggap ini sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan,”katanya.

Masih Cornalius, selama ini pihak management perusahaan hanya mempekerjakan karyawan hanya 2 hari dalam seminggu atau sebulan hanya 8 hari. Kemudian akhir tahun 2018, karyawan hanya di pekerja kan hanya 6 hari dalam sebulan.

Padahal hasil rapat management dengan karyawan di tahun 2017 lalu, disepakati jam kerja kembali normal menjadi 6 hari dalam seminggu. Namun, kata dia, pihak management kembali melanggar kesepakatan tersebut.”kami hanya bekerja sebulan itu hanya 8 hari, kemudian ada lagi aturan baru di keluarkan pihak management kami hanya bekerja 6 hari dalam sebulan,”ungkapnya

Dia menambahkan, sejak 7 Desember 2018 hingga akhir Maret 2019 karyawan hanya bekerja selama 2 hari dalam seminggu. “Padahal saat pertemuan dengan perusahaan, saya sebagai perwakilan ikut bertanda tangan dan management yang menyepakati 6 hari jam kerja dalam seminggu,”katanya.

Dikatakannya, berkali kali ia untuk meminta alasan ke management perusahaan terkait dengan minimnya waktu kerja yang diberlakukan manajemen.”Saya sudah meminta Penjelasan ke manajemen. Tetapi kami tidak menerima alasan yang tepat, maka dari itu kami meminta bantuan ke pak Agus untuk diperjuangkan di DPRD dan Pemkab Kutim, agar jam kerja kembali normal sesuai aturan UU ketenagakerjaan, Kami berharap ini tidak berlarut larut, pasalnya ini sudah lama berlangsung, kami hanya menuntut Jam kerja dikembalikan seperti semula dan sesuai dengan UU. Saya menilai perusahaan diduga telah melanggar UU ,”pangkasnya (wal)