“Sehingga dapat dipergunakan untuk belanja langsung dan tidak langsung, dan kami percaya atas apa yang dilakukan oleh Pemkab Kutim, ” terangnya mewakili seluruh anggota PPP di DPRD Kutim.
Yusuf Silambi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), menerangkan bahwa perubahan anggaran pada prinsipnya dilakukan sesuai dengan keadaan daerah, karena adanya kondisi yang diluar asumsi yang ditetapkan sebelumnya. Penyusunan dilakukan berdasarkan asumsi perkembangan ekonomi, serta kebijakan pembiayaan dan keuangan daerah.
“Mencermati Nota Kesepahaman terkait rancangan KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2019, sebesar Rp 3,35 trilun mengalami perubahan sebesar Rp 3,55 triliun. Sehingga perlu dilakukan pemaksimalan potensi daerah dalam hal saranan dan prasarana. Agar kemudian angka – angka perubahan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan pada kemudian hari. Dalam distribusi anggaran Fraksi PDIP melihat perlu pada pemenuhan kebutuhan mendesak warga masyarakat, berupa jalan-jalan pedesaan dan pemenuhan fasilitas dunia pendidikan, ” jelasnya saat membacakan pandangan umum Fraksi PDIP di Rapat Paripurna XIV.
Hal hampir senada diungkapkan pula oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya yang diwakili Didik, yang mengungkapkan persetujuan fraksinya terkait Nota Perubahan terkait KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2019. (Arso)