Hukum Dan KriminalPeristiwa

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti

1009
×

Kejari Kutim Musnahkan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kajari Sangatta Mulyadi beserta Ketua BNK Kutim Kasmidi Bulang memusnakan BB shabu.

SANGATTA – Kejaksaan Negeri  Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) dari 124 perkara, baik itu Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (18/7) siang.

Yang mana kegiatan ini disaksikan langsung oleh beberapa instansi terkait, mulai dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kepolisian, TNI AD, TNI AL, Bea dan Cukai, serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur.

Kegiatan ini menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Kutim Mulyadi, berlangsung sesuai dengan Pasal 270 KUHAP. Jaksa lakukan eksekusi, wujud dari melaksanakan putusan itu selain eksekusi ke lapas, bayar biaya perkara, juga musnahkan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan.

Nampak Kasi Pidum I Rivani membuka satu slop rokok ilegal untuk dimusnahkan.

“Adapun rincian sebagai berikut. Untuk 88 perkara narkotika 518,27 gram shabu, yang sebagian telah dimusnahkan di Polres Kutim. Lalu BB pencurian sebanyak 7 perkara, penganiayaan 8 perkara, pengeroyokan 3 perkara, perlindungan anak 2 perkara”, terangnya.

Diikuti pula perkara UU Kesehatan sebanyak 4 perkara, dengan total barang bukti obat keras jenis LL 1.971 butir. Dua perkara perikanan, senjata tajam dan senjata api sebanyak 5 perkara, penadahan 2 perkara, dan judi 2 perkara.