Dengan SISD ini diharapkan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa lebih cepat dan akurat. Masyarakat juga nantinya bisa mengkases informasi apa saja yang dibutuhkan, karena semua OPD akan memberikan data dan informasi ke dalam sistem ini. “ Sistem ini juga akan memberikan jaminan dan kepastian serta kebenaran data, karena sebelum ditampilkan dalam situs resmi, akan diseleksi dahulu oleh tim dan harus mendapat rekomendasi dari pimpinan (Kepala Daerah),” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik Kutim, Suprihanto CES mengatakan bahwa sudah ada regulasi yang mengatur system ini yakni Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “ Regulasi ini menyebutkan bahwa Diskominfo akan menjadi wali data bagi seluruh OPD yang ada. Tiap OPD akan mem-“posting” data ke SISD, kemudian akan dikelola dan diseleksi oleh tim, selanjutnya disampaikan ke pimpinan sebelum disajikan dalam situs resmi,” jelas Suprihanto.
“Satu Data Indonesia adalh kebijakan tata kelola data dan informasi untuk menghasilakn data yang akurat,mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi-pakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data serta menggunakan referensi “database”.Jadi Semua data terintegarasi menjadi satu saluran, tidak perlu lagi ke BPS, BAPPEDA, Dinas Sosial atau Ke Disdukcapil, semua akan terintegrasi,” jelas Suprihanto.(hms4)