Sementara itu Muhammad Syafranuddin yang merupakan Tenaga Ahli Pers PWI Kaltim mengungkapkan, pentingnya mengetahui kaidah-kaidah penulisan pemberitaan terkait anak di bawah umur, terutama anak sebagai korban kriminal maupun pelaku kriminal. Sebagaimana kaidah penulisan berita ramah anak yang disepakati antara Dewan Pers dan KPAI.
“Dengan mengumbar secara terbuka identitas anak di bawah umur yang terlibat dalam sebuah tindak kriminal, nantinya akan menjadi rekam jejak digital bagi anak itu sendiri. Sehingga dikhawatirkan akan sangat berpengaruh pada beban mental dan psikologi anak dan menghancurkan masa depannya. Sisi kemanusiaan menjadi penekanan terhadap model pemberitaan ramah anak,” ungkap mantan Kabag Humas Setkab Kutim ini.
Perlu diketahui, ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, bagi wartawan yang melanggar aturan pemberitaan ramah anak dan akhirnya mendapatkan somasi atau tuntutan hukum dari narasumber berita. Sehingga dengan adanya sosialisasi kaidah pemberitaan ramah anak yang diselenggarakan PWI Kutim, ke depan tidak ada lagi alasan ada wartawan di Kutim yang tidak mengetahui atau mengerti terkait aturan pemberitaan anak yang berlaku. (Arso)