WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menyelenggarakan sosialisasi tentang ”Larangan dan Bahaya Memasuki Wilayah Lubang Bekas Tambang dan Area Terbatas.” Kali ini digelar di Kantor Desa Swarga Bara, Sangatta, dengan peserta berasal dari Desa Swarga Bara dan Singa Gembara, Kamis (8/8).
Sosialisasi kali ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya kepada sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Sangatta. Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1607/37.03/DBT/2019 tentang Peningkatan Pengawasan Pengamanan Lubang Bekas Tambang.
Acara dihadiri oleh Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat Desa Swarga Bara, perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Singa Gembara, Camat Sangata Utara, Polsek Sangata Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur serta perwakilan KPC.
Dalam sambutannya Yordhen Ampung, Manager External Relations menyatakan, sosialisasi itu sebagai upaya pencegahan, melakukan mitigasi terhadap resiko-resiko atau potensi-potensi bahaya yang bersumber dari lubang-lubang tambang. “Kami ingin mencegah agar tidak ada korban jiwa di kolam bekas tambang KPC. Kami tidak ingin kejadian di daerah lainnya, terjadi di lingkungan kita ini,” kata Yordhen.
