BeritaEkonomiRagam

Khawatir Di Blacklist, Dinkes Minta Hutang Obat Dilunasi

218
×

Khawatir Di Blacklist, Dinkes Minta Hutang Obat Dilunasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr. Bahrani Hasanal.

SANGATTA – Dinas Kesehatan meminta kepada Pemkab Kutim, agar segera melunasi utang-utang obat pada 3 perusahaan atau distributor obat dalam waktu dekat, hal ini agar Kutim tidak diblacklist perusahaan tersebut.

Nilai tunggakan alias hutang tersebut sebesar RP 1,5 Milyar, yang mana obat-obatan tersebut tidak saja termasuk obat generik namun juga obat-obatan yang kandungannya tak dikeluarkan dalam obat generik. Stok obat tidak saja disuplai untuk kebutuhan di Rumah Sakit Umum Kudungga, namun juga hingga ke Puskesmas-Puskesmas di 18 Kecamatan yang ada di Kutim.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr. Bahrani Hasanal mengungkapkan jika tidak segera dibayarkan, dapat berpengaruh terhadap ketersedian obat-obatan di sejumlah puskesmas. Akibat pihak perusahaan yang menjadi penyuplai obat-obatan ke Kutim tidak akan membuka keran pemesanan obat-obatan sebelum utang tersebut dibayarkan.

“Kami berharap agar utang obat-obatan tersebut, bisa segera dilunasi sehingga tidak menganggu ketersedian obat-obatan di rumah sakit maupun di Puskemas. Pasalnya ketersedian obat sudah mulai menipis,” ungkap Mantan Direktur RSUD Kudungga.

Lebih lanjut, terkait utang obat-obatan pada tahun 2018 lalu, Dr Bahrani mengakui jika seluruh utang obat-obatan tersebut sudah dilunasi oleh Pemkab. Sementara utang tahun ini, Pemkab kutim hanya tinggal membayar utang obat-obatan tahun 2019 kepada pihak ketiga.

“Distributor akan melayani kembali pemesanan obat-obatan jika hutang telah dibayar, harapan saya di APBD Perubahan ini dapat segera terbayar. Jika nggak akan bermasalah nanti, walau stok masih ada hingga sekarang. Kalau tak dibayarkan pasti berpengaruh pada ketersediaan obat,” terangya saat diwawancarai wartakutim.co.id. (Arso)