dr Aniek menjelaskan bahwa masyarakat juga harus diedukasi. Bahwa setiap pasien yang datang ke rumah sakit harus melalui rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama. Kecuali kasus kegawatdaruratan atau emergency.
“Diluar kasus kegawatdaruratan, setiap pasien harus bisa menunjukkan surat rujukan dari faskes pertama dari puskesmas atau dokter keluarga yang bekerjasama dengan BPJS. Begitu pula dengan warga tidak mampu, harus bisa membuktikannya sesuai rekomendasi dari Dinas Sosial,” kata Aniek.
Sementara terkait dengan rusaknya alat kesehatan di RSUD Kudungga, baik itu CT Scan dan Radiologi, pihaknya mengatakan bahwa sudah diperbaiki dan telah berfungsi dengan baik. Selanjutnya mengenai perbaikan yang lambat, karena harus menunggu teknisi khusus yang memiliki lisensi yang direkomendasikan oleh supplier alkes tersebut. Teknisi ini juga melayani permintaan seluruh rumah sakit di Indonesia.
“Jadi cukup lama, termasuk menunggu pergantian suku cadangnya,” ujar Aniek.
Bila ada pasien yang memerlukan penanganan tindak lanjut dengan ct scan atau radiologi akan dirujuk ke rumah sakit lainnya yang memiliki ct scan dan radiologi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyarankan kepada Direktur RSUD Kudungga untuk berkomunikasi secepatnya. Jika ada kendala teknis yang dihadapi rumah sakit.
“Jangan sampai ada keluhan masyarakat bahwa mereka tidak bisa dilayani dengan baik,” ujar Kasmidi.(hms4)