“Hari ini kami masukkan surat somasi untuk menggugat secara perdata, yakni perbuatan melawan hukum yang tujuannya agar satpol pp melakukan ganti rugi secara materil terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan represif satpol pp,” ucap Silvester Hengki.
Terdapat tiga poin yang tercantum dalam surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban. Pertama, yakni memberikan ganti rugi kepada saudara Silvester Hengki Sanan dan para korban atas kerusakan HandPhone, sepeda motor, perlengkapan warung.
Kedua, memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap oknum anggota Satpol PP yang melakukan pengrusakan warung kopi Suryanata. Dan ketiga, agara pihak Satpol PP memulihkan nama baik saudara Silvester Hengki Sanan beserta para korban lainnya. #Hr/beritakaltim.co