Berita Pilihan

Siap Siap Kena Tilang Jika Parkir di Trotoar. Dishub, Satpol PP dan Satlantas Akan Razia Pemilik Kendaraan

366
×

Siap Siap Kena Tilang Jika Parkir di Trotoar. Dishub, Satpol PP dan Satlantas Akan Razia Pemilik Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Dia menambahkan, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, bagi pelanggar akan dikenakan pasal pidana 274 ayat 1, denda maksimal Rp 24 juta. Pasal 275 dengan denda Rp 250.000. Dikatakan Syahar, Pemerintah memberikan kebijakan, untuk parkir jam 11 malam samapi jam 6 pagi. Tetapi, jika lewat dari jam 6 lewat pagi sampai jam 10 malam, tidak boleh parkir dijalan atau trotoar. (hms15)