Berita

PT. KPC Buka Pendaftaran Bea Siswa D3 dan S1. Ini Persyaratanya.

159
×

PT. KPC Buka Pendaftaran Bea Siswa D3 dan S1. Ini Persyaratanya.

Sebarkan artikel ini
Program ini merupakan program bantuan pendidikan sebagai bagian dari komitmen PT. Kaltim Prima Coal dalam peningkatan sumber daya manusia di kabupaten kutai timur. Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi masyarakat kutai timur yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi di indonesia untuk program d3/s1. Diharapkan para penerima bantuan pendidikan ini berkomitmen untuk kembali berkarya di kabupaten kutai timur setelah menyelesaikan pendidikannya.

Tidak berlaku untuk karyawan, anak karyawan, istri / suami karyawan PT. Kaltim Prima Coal

Persyaratan umum

  1. Terbuka untuk masyarakat kutai timur

    2. Tidak sedang terikat program beasiswa dari pihak manapun

    3. Telah diterima di salah satu perguruan tinggi dengan status terakreditasi di indonesia (d3/d4/s1)

    4. Mengisi formulir pendaftaran secara online paling lambat 15 oktober 2019

    5. Memiliki nilai ipk min 3.0 (dari skala 4.0) atau nilai raport sma 7.0 (bagi yang belum memiliki ipk)

    6. Bagi yang terseleksi wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli yang diminta saat sesi verifikasi data.

    7. Bersedia membuka rekening bankkaltimtara jika terpilih.

    8. Membuat karangan di file word sejumlah min 1000 kata dengan tema pilihan :

    a. Aku ingin sangatta 10 tahun lagi menjadi…….

    B. Kontribusiku untuk lingkunganku

    c. Apa yang bisa aku perbuat untuk mengurangi sampah….

    File di upload di form online sesuai petunjuk.

    9. Bantuan pendidikan diprioritaskan kepada masyarakat kutai timur yang telah menempuh pendidikan sejak sd, smp dan sma atau sederajat di kabupaten kutai timur.

 

Cakupan beasiswa

  1. Bantuan pendidikan / beasiswa d3/d4/s1 tahun 2019 ini akan diberikan kepada 50 orang pelamar yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia beasiswa pt. Kpc.

    2. Nilai bantuan pendidikan adalah sebesar rp. 5,000,000/tahun

    3. Bantuan diberikan untuk tahun pendidikan berjalan dan tidak berlaku mundur.

    4. Bantuan pendidikan ini tidak dimaksudkan untuk mengganti seluruh biaya pendidikan, namun hanya bersifat bantuan.

    5. Jangka waktu pemberian beasiswa maksimal 3 tahun untuk program d3, dan 4 tahun untuk program d4 dan s1.

Pemutusan beasiswa

 

Bantuan pendidikan ini dapat sewaktu waktu di hentikan sementara atau seterusnya, jika :

 

  1. Prestasi akademis yang bersangkutan menurun dari yang dipersyaratkan (kurang dari 3.0)

    2. Penerima beasiswa tidak memasukkan data data yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan beasiswa hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh panitia.