Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kembalikan Kerugian Negara! Proses Hukum Aparat Desa Tetap Berjalan

144
×

Kembalikan Kerugian Negara! Proses Hukum Aparat Desa Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Samodra memastikan, jika proses hukum mengenai penyalahgunaan Anggara Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada desa Juk Ayak dan Beno Harapan terus berjalan hingga sekarang. Walaupun ada kabar tentang salah-satu desa mengembalikan kerugian negara.

Kasat Reskrim mengatakan meskipun dari salah satu desa tersebut dikabarkan telah mengemballikan uang yang dikorupsinya, namun hal tersebut tidak bisa menghapus tindak pidana yang telah dilakukannya. Tapi setidaknya hal tersebut bisa dijadikan pertimbangan untuk diberikan keringanan saat berlangsungnya proses hukum di pengadilan.

“Jadi proses hukum kedua Desa tersebut masih berjalan”. Jelasnya kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya

Selain itu, AKP Ferry Samodra juga mengakui jika sebelumnya kasus penyalagunaan ADD dan DD tersebut belum di naik ketahap penyidikan, pihak itwil telah memberikan kesempatan kepada Desa Juk Ayak dan Desa Beno Harapan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun ternyata tidak dikembalikan. Sehingga kasus itu diserahkan ke Polres Kutim untuk dilakukan tindakan hukum.

“Jadi kita proses dan beri waktu, belum juga dikembalikan akhirnya kita gelar di Polda untuk menaikkan ke tahap penyidikan, setelah di tetapkan baru ada pengembalian ya jadi proses hukum tetap berjalan,” terangnya lebih jauh.

Perlu diketahui untuk kedua kasus itu terkait dengan penyalahgunaan ADD dan DD tersebut, berbeda masing-masing kerugiannya. Penyalahgunaan yang dilakukan oknum desa Juk Ayak senilai Rp 289 juta. Adapun untuk kasus di desa Benoi Harapan, dari hasil audit Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim ada kerugian sebesar Rp 600 juta. (Arso)