Lebih jauh Muksin dan Ogi Raharto menunggu kabar terbaru, yang mana Sekretaris Kabupaten H. Irawansyah berencana akan menyurat terkait perihal ini. Entah surat tersebut nantinya akan melakukan mediasi lanjutan atau langsung dibawah keranah hukum. Pihaknya tetap siap menuntut adanya ganti rugi terkait pembebasan lahan di Bukit Pelangi. “Kami tetap menunggu itikad baik mengenai ganti rugi lahan milik kakek saya, yakni Bapak Muksin,” ucapnya. (Wal)