SANGATTA – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi pondasi awal pengembangan sebuah kawasan industri. Proses penetapan RTRW didahului dengan deliniasi kawasan atau pemetaan yang disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (PU Kesra), Suko Buono saat memimpin rapat pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang di Ruang Ulin Kantor Bupati, Selasa (17/2/2019).
“Untuk menetapkan RTRW suatu kawasan ada tahap-tahap yang dilalui salah satu diantaranya yang dilaksanakan hari ini RDTR, hasilnya ditindaklanjuti dengan Forum Discussion Group (FGD), kemudian konsultasi publik dan penyusunan Ranperda RDTR,” jelas Suko.
Suko Buono juga menambahkan bahwa penyusunan dan penetapan RTRW adalah amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagai upaya percepatan investasi usaha di Indonesia.
“RTRW ini jadi jaminan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan usahanya di Kutim. Pemanfaatan ruang tidak tumpang tindih lagi dan peruntukan bidang usaha juga sudah diatur dengan baik, misalnya kawasan industri tidak boleh berdekatan dengan pemukiman, bagaimana pengelolaan limbah industrinya dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Konsultan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa tujuan RDTR ini adalah mendapatkan informasi dasar pengelolaan 3 lokasi industri dalam rangka penyusunan materi teknis RDTR Kabupaten Kutai Timur dan Provinsi Kalimantan Timur.
Sasarannya adalah tersedianya data luasan, jenis industri, kapasitas produksi dan tenaga kerja, pembangunan jalan dan pemukiman, air baku, listrik, pengelolaan limbah serta dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ruang lingkup penyusunan RDTR ini sekitar 1.500 hektar berlokasi di Kecamatan Bengalon dan Kaliorang.(hms4)