SANGATTA – Nikah siri bukanlah sesuatu yang janggal di Indonesia, karena hingga kini masih banyak masyarakat yang melakukannya, termasuk di Kabupaten Kutai Timur. Bersatunya dua anak manusia dalam mahligai pernikahan yang dijalankan melalui prosesi sesuai Agama Islam, tentu sah dimata Tuhan.
Namun memang terkait keabsahan pernikahan dimata negara maupun hukum, akan ada perihal yang terabaikan. Salah-satunya ialah mengenai urusan birokrasi, dimana surat nikah dapat mempermudah urusan terkait tunjangan dana pensiun, asuransi, warisan, hak asuh maupun dana perwalian anak jika terjadi perceraian.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur melalui Perjanjian Kerja Sama Pelayanan Terpadu Pernikahan Isbat Nikah (Peterpin), dengan Pengadilan Agama Sangatta. Mempermudah pasangan-pasangan nikah siri untuk bisa mendapatkan buku nikah dan mencatatkan buku nikah ke Disdukcapil.
“Bahkan jika ada orang yang tidak mampu, dapat dilakukan di Pengadilan Agama Sangatta, yakni melalui sidang isbat nikah yang digelar massal di suatu wilayah. Jika termasuk golongan mampu, maka dapat langsung melakukannya secara perpasangan ke Pengadilan Agama,” ungkap Kadisdukcapil Januar HPLA
Lebih jauh Januar berharap kepada masyarakat Kutim yang belum memiliki buku nikah, untuk segera melakukan isbat nikah. Mengingat sudah ada jalan alias dipermudah urusannya, terlebih dengan adanya format baru untuk Kartu Keluarga (KK) mulai 2018 lalu, mending sekalian saja diurus administrasinya.
Hal ini senada dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. (Arso)