Berita PilihanKaltim

Satpol PP Siap Bersihkan Sampah Visual

202
×

Satpol PP Siap Bersihkan Sampah Visual

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kutim Minta PKL Liar Tidak Berjualan Di Poros Yos Sudarso

SANGATTA – Terkait muncul banyaknya baliho dan spanduk di tiap sudut-sudut wilayah Sangatta, dengan berbagai macam iklan dalam rupa dan bentuk tertentu. Pihak Satpol PP Kutai Timur membenarkan perihal tersebut, terutama untuk empat titik utama di wilayah Sangatta Utara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Drs. Didi Herdiansyah, M.Si mengaku kebanyakan spanduk dan baliho banyak beterbaran di empat titik utama. Yakni mulai dari wilayah Simpang Empat Patung Singa, Patung Burung arah masuk ke Sangatta, Simpang Tiga Jl AW. Syahranie atau eks Jl Pendidikan, serta Simpang Tiga Telkom.

“Maraknya spanduk dan baliho, mulai dari iklan rokok, pemberitahuan, ucapan selamat, hingga berkaitan dengan spanduk Pilkada 2020 mendatang. Membuat Satpol PP pada tiap minggunya menertibkan dan membersihkan berbagai macam spanduk dan baliho,” ungkap mantan Camat Sangatta Utara ini.

Rata-rata dalam tiap minggunya, pihak Satpol PP membersihkan 40 hingga 60 buah spanduk dan baliho, dari keempat titik wilayah yang seperti disebutkan diatas tadi. Sehingga pihak Satpol PP berharap ada regulasi, tambahan berupa Perbup. Semisal ada aturan mengenai waktu tayang hingga pembersihan baliho yang melibatkan pemasang spanduk itu sendiri.

“Memang selama ini terkait pemasangan baliho dan spanduk, hanya melibatkan beberapa instansi semata tanpa ada keterlibatan pihak Satpol PP. Mungkin dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup, red) kedepannya, selain itu waktu penayangan spanduk dan baliho di jalan tidak memiliki waktu tenggat, sehingga jika regulasi berjalan maka dapat dimunculkan perihal waktu dan memudahkan pembersihannya,” jelas Kasatpol PP.

Untuk saat ini Satpol PP mengandalkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum, red) dimana ada beberapa aturan yang belum menyebutkan mengenai berapa jarak atau space terkait spanduk dan baliho. Baik dalam wilayah umum berkaitan dengan masyarakat luas maupun juga space di wilayah pemerintahan.

Sementara itu Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyebutkan, terkait penertiban spanduk dan baliho terkait Pilkada 2020. Sebaiknya tegakan aturan main yang berlaku, jika memang berkaitan dengan regulasi, Satpol PP dapat bekerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk melihat aturan mainnya.

“Untuk baliho dan spanduk sebaiknya Satpol PP dapat menghubungi Ketua KPU Kutim, agar ada pembicaraan bersama untuk melakukan penanganan secara tepat mengenai perihal tersebut. Boleh apa tidak, takutnya jika main bongkar-bongkar saja, nanti dinilai terlalu ekstem, untuk itu tepatnya harus bersama dengan pihak KPU,” terang Wakil Bupati. (Arso)