SANGATTA – Adanya kendala terkait Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang belum dilakukan pihak Desa, atas pelaporan penggunaan Dana Desa (DD) pada tahap 1 dan 2 membuat pencairan DD tahap 3 hingga 4 tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Wakil Bupati Kasmidi Bulang bahkan meminta agar instansi-instansi terkait bisa lebih efektif melakukan pengawalan dan pendampingan pada seluruh desa di Kutim.
“Realisasi pengucuran DD untuk tahun 2019 masih tersisa 2 bulan lagi, untuk itu diperlukan perhatian tiap instansi terkait dalam melakukan pengawalan dan pendampingan, agar sisa DD yang belum cair dapat segera turun ke desa agar pembangunan dapat terus berjalan,” ungkap Kasmidi.
Alasan lain yang diungkapkan Wabup, mengenai lambatnya pencairan DD adalah soal jarak dan waktu tempuh dari desa ke Ibukota Kabupaten. Hal ini dianggap menyulitkan komunikasi antara aparat desa dengan instansi terkait. Kemungkinan ini menjadi penghambat proses pencairan DD, dan berpengaruh pada lajunya pembangunan desa.
“Beda halnya kalau berkas pencairan tahap selanjutnya menumpuk di OPD, kalau tidak cair berarti salah mereka. Tetapi sejauh ini berapapun anggaran yang masuk, progresnya terus berjalan. Artinya lambatnya pencairan DD tahap 3 hingga 4 dikarenakan pihak desa sendiri,” jelas Wabup. (Arso)