Berita PilihanHukum Dan KriminalKecamatan

Satpol PP Kutim Kembali Razia Sampah Visual, PKL, dan Bangunan Liar

343
×

Satpol PP Kutim Kembali Razia Sampah Visual, PKL, dan Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini

Hasil dari operasi tersebut, pertama ditertibkan 15 spanduk iklan rokok, baliho calon pemimpin daerah sebanyak 71 buah, didapatkan pula 2 bangunan liar, 55 PKL di atas trotoar pun tak luput dari penertiban yang dilakukan Satpol PP. Dari beberapa item penertiban, yang agak rumit adalah baliho dan spanduk dari para calon pemimpin daerah. Mengingat tim sukses memasang branding calonnya tidak berdasarkan ketentuan Perda Tibum.

“Semestinya mereka dapat memasang baliho dan spanduk di sebelah dalam trotoar, namun banyak ditemukan penempatannya berada pada jarak 1 meter dari jalan. Sehingga menganggu ketertiban umum, sehingga daripada itu kita menghimbau agar tim sukses dapat berkoordinasi dengan pihak Satpol PP. Ada 4 baliho calon pemimpin daerah yang melanggar Perda, dan tidak pelu kita sebutkan nama-namanya.

Hal ini untuk sama-sama mewujudkan kenyamanan antara semua pihak dan elemen masyarakat, dimana spanduk dan baliho yang menampilkan calon pemipin daerah juga dapat terlihat santun dan gagah tentunya. Daerah yang paling padat sampah visual di Simpang Empat Patung Singa, Simpang Tiga Patung Burung, Simpang Tiga Jl AW. Syahrani eks Jl Pendidikan, di Simpang Tiga Telkom, serta tempat-tempat strategis lainnya.

“Kedepan kami berencana akan berkordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, untuk mendapatkan kesepemahaman bersama mengenai cara-cara penanganan spanduk dan baliho terkait calon pemimpin daerah. Apapun yang kita lakukan berdasarkan aturan main yang berlaku, Satpol PP Kutim tetap terbuka terhadap semua calon pemimpin. Namun soal pemasangannya yang harus diperhatikan oleh tim sukses, agar tidak menimbulkan kesan kotor alias berterbarannya sampah visual pada sembarang tempat,” jelas mantan Camat Sangatta Utara ini. (Arso)