SANGATTA – Dalam rangka mengatasi terjadinya kerawanan distribusi pupuk dan pestisida kepada pihak petani, Kepala Dinas Pertanian Kutim Sugiono mengungkapkan bahwa perlu dilakukan pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kutai Timur. Hal ini berkaitan tugasnya sebagai pengontrol utama dalam pendistribusian dari para penyalur hingga ke tingkatan petani di daerah pedalaman dan pesisir.
Sugiono menerangkan bahwa hal ini didasarkan pula, pada hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang dilakukan oleh pihak Provinsi Kalimantan Timur pada beberapa bulan lalu. Dimana keterlibatan dari pihak Kepolisan dan Kejaksaan, akan masuk pula dalam KP3 tersebut nantinya.
“Kutim hingga saat ini belum membentuk KP3, yang mana untuk pembiayaannya dibawah Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Yang bahkan koordinasinya harus rutin dilaksanakan, agar kondisi real petani dilapangan terkait mendapatkan ketersedian pupuk dan pestisida benar-benar diperoleh dengan lancar dan harganya sesuai harga normal pasaran,” ungkap Kepala Dinas Pertanian.
Adapun Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Irawansayah mengatakan jika monitoring distribusi pupuk dan pestisida di Kutim, memang belum dapat dilakukan hingga melihat hasilnya sampai ke petani. Dengan adanya usulan ini, tidak salah jika memang harus segera dibentuk komisi pengawasannya.
“Ini kabar penting, dan amat penting dilakukan. Karena penyalur-penyalur pupuk dan pestisida di daerah kita untuk sementara belum dapat di monitoring aktivitasnya. Monitoring akan membuat kejelasan jalur distribusinya, dimana tempatnya dan siapa saja penerimanya,” ungkap lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Nahdlatul Ulama Kutim ini. (Arso)