SANGATTA – Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Kutim Herlang Mappatiti menyepakati opsi yang dikeluarkan untuk ditindaklanjuti, DPRD Kutim terutama dari Komisi D Bidang Kesejahteran Rakyat (Kesra). Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa, dan tentu harus dihadapi dengan cara luar biasa pula.
“Kita tidak boleh menganggap perihal ini perihal biasa-biasa saja, karena makin diberangus makin bermunculan lebih ganas lagi. Apakah kita mau mengeluarkan Perda dan sebagainya, memang perlu. Karena kita bertindak dilapangan berdasarkan payung hukum, UU 35 tahun 2009 telah memberi gambaran tentang hak dan tanggungjawab. Semua komponen anak bangsa teratur secara terperinci, tetapi bagaimana mengimplementasikan ke bawah, ternyata yang tidak bisa kita aplikasikan,” jelas Ketua Granat.
Pengalamannya saat melihat suatu daerah di Jawa Timur hingga Jawa Barat, disana terdapat Perda terkait penanganan dan pemberantasan narkoba. Dimana ada hal-hal spesifik yang di Kutim, tidak bisa dilaksanakan. Narkoba itu sederhana, yakni obat-obatan yang dipakai tidak sebagaimana mestinya tanpa persetujuan dokter atau medis.
“Kita tidak bisa bertindak tanpa ada payung hukum berupa Perda, ambil contoh penyalahgunaan komix, lem, alkohol, hingga yang paling gila penggunaan pembalut wanita dengan cara direbus, agar menghasilkan efek fly. Kalau kita bertanya, kenapa mereka mau melakukan itu? Ternyata karena terindikasi rasa berhayal berlebihan, sebagaimana sama efeknya dengan pemakaian narkoba. Jika tidak ada payung hukum kita tidak bisa bertindak, padahal hal ini merugikan masyarakat,” tegas mantan anggota DPRD ini.
Sehingga menurutnya, perlu ada payung hukum untuk dilaksanakan. Dimana Jawa Barat di Depok khususnya terjadi penurunan angka penyalahgunaan, karena adanya Perda. Dalam Perda tersebut diterangkan pula, bahwa anak-anak muda harus terlibat dalam satu tim yang terpadu. Mulai tim jaguar dari Polri, setiap ada laporan, semua harus bersama-sama bertindak. Kenapa di Kutim tidak berlaku, karena tidak ada produk berupa Perda sebagai payung hukum.
“Jika ada Perda dimana polisi harus melakukan koordinasi dalam sebuah tim bersama dalam action secara nyata, bahkan hal ini diperjelas dalam Instruksi Presiden Nomor 6 yang menyebutkan bahwa semua intansi harus melakukan action atau tindakan nyata. Tetapi siapa yang mau menyampaikan pada mereka, tidak ada yang spesial. Kalau tidak ada diantara kita yang ingin memberitahukan, Undang-Undang hanya menjadi sebuah gambaran, untuk itu diperlukan turunan payung hukum hingga berupa Perda,” jelasnya.