Apa yang dikatakan Herlang Mappatiti. Didukung pula oleh Kepala Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sarwono Hidayat, bahwa tidak ada ragu-ragunya jika ingin menganggarkan, tanpa Perda. Dengan aturan-aturan yang ada, sudah wajib. Tetapi alangkah indahnya jika ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) supaya penanganan dan pemberantasan narkotika di Kutim dapat lebih diperkuat lagi.
“Jadi pemahaman terkait hal ini, terkait kewenangan desa maupun konteksnya bahkan untuk penaganan dan pemberantasan narkoba, hingga pelaporannya, sudah diterangkan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Narkotika dan Peraturan APBDes Kemendagri Nomor 44. Disitu juga dicantumkan pasal-pasalnya terkait prioritas tentang narkoba,” ungkap Sarwono meyakinkan pihak DPRD Kutim.
Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO, red) atau Panti Rehabilitasi memang dibutuhkan, itu terlebih aturan-aturan dari pusat sudah sangat jelas. Sehingga Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar Mansyur tidak perlu ragu mendukung semangat yang dibawa anak-anak muda di daerah ini. (Arso)