SANGATTA – Penggunaan kantung plastik atau kresek oleh masyarakat dari tahun ke tahun semakin tinggi saja jumlahnya, sehingga menimbulkan efek samping berupa timbunan sampah plastik yang amat susah diurai oleh mikroorganisme. Kalaupun bisa, bisa memakan waktu jutaan tahun, bayangkan sulitnya mengurai sampah plastik.
Melihat hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 tahun 2019, dapat melakukan sosialisai ditingkatan masyarakat hingga ke toko klontongan, retail-retail besar untuk tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumennya. Hal ini ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Pengurangan Sampah DLH Selfinus Wowor, bahwasanya ini adalah upaya pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan dan sampah di daerah.
“Saat ini baru dalam membuat Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantung Plastik, dimana melihat kondisi lingkungan di Sangatta. Ada banyak sampah-sampah plastik pada saat ini, jika dibiarkan begitu saja maka hal ini akan jadi masalah besar bagi daerah pada masa depan, jika tidak ditata,” ujarnya.
Selfianus menghimbau masyarakat untuk segera bersiap-siap dan beralih menggunakan kantong belanja sendiri yang lebih ramah lingkungan. ia kembali menegaskan bahwa upaya pemerintah tersebut agar dapat memberikan rasa nyaman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup.
“Dalam waktu dekat ini kami akan, sosialiasasikan pada mereka untuk mengurangi penggunaan kantung plastik ini. Maka jangan kaget jika kemudian Bapak dan Ibu, tidak menemukan lagi kantung plastik di retail-retail mini market kedepannya,” terangnya. (Arso)