Berita PilihanNasional

Soal Penghapusan Eselon III dan IV, Tunggu Kebijakan Pusat

140
×

Soal Penghapusan Eselon III dan IV, Tunggu Kebijakan Pusat

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Jenjang eselon ternyata dianggap menghambat perizinan dan birokrasi yang terlalu panjang, sehingga rencana Presiden Joko Widodo akan menghapus jabatan eselon III dan IV dimaksudkan untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan sehingga kerja Pemerintah dapat berjalan dengan cepat.

Hal ini tentu membuat ketar-ketir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat jika benar-benar terwujud. Tentu dipastikan pendapatan mereka selama ini akan terkikis, setelah dialihkan menjadi pejabat fungsional.

Presiden Joko Widodo memang telah menyinggung soal perampingan eselon III dan IV, sehingga tinggal dijalankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sebagai program strategis tentu harapannya ada deregulasi dan debirokratisasi, yang berkaitan dengan rentang pengambilan kepuutusan yang diperpendek.

Terkait perihal ini, sejumlah wartawan menayakan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur yakni H. Irawansyah. Apakah hal ini sudah dapat dilakukan di daerah ini, bagaimana polanya hingga pegaturannya nanti. Sekkab mennjawab tegas jika pihaknya hanya menunggu aturan dari Pemerintah Pusat.

“Kita hanya menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait adanya rencana perampingan eselon berupa penghapusan eselon III dan IV. Namun hingga kini belum ada petunjuk teknis hingga surat edaran mengenai perihal tersebut. Hingga kini, rencana perampingan eselon masih sebatas informasi saja,” ungkapnya lebih jauh.

Perlu pembaca ketahui, dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2019, total PNS di seluruh Indonesia sebanyak 4.286.918 orang. Total eselon I hingga V sekitar 460.000. Dari total itu, rinciannya eselon I 0,12%, eselon II 4,23%, eselon III 21,44%, eselon IV 71,09%, dan eselon V 4,2%. (Arso)