Suwito alias Wito dan Akbar beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Kutai Timur di Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Arso)
Pakai Narkoba, 1 Warga Gg Jeruk dan 1 Warga Gg Beringin Diciduk Polisi
Madya 12 min baca