Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Didi Herdiansyah: Persoalan Ini Bisa Diselesaikan Secara Baik-Baik

137
×

Didi Herdiansyah: Persoalan Ini Bisa Diselesaikan Secara Baik-Baik

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah

SANGATTA – Terkait dilaporkannya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Didi Herdiansyah dilaporkan pihak PN Sangatta ke Polres Kutim. Soal dugaan melakukan ancaman dengan melemparkan piring dan sempat melakukan pengejaran pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangtta yakni Yulanto P. Utomo SH., MP.

Didi Herdiansyah saat dikonfirmasi media menyebutkan, bahwa hal ini seharusnya dapat diselesaikan baik-baik sebagai sesama instansi pemerintah. Mengingat sebagai individu tentu ada pula batas-batas kesabaran, kalau memang dihendaki islah dirinya dapat melakukan.

“Tergantung niat kita (kedua belah pihak, red) kalau mau baik. Kekeluargaan bisa, kalau tidak ya silahkan. Karena kalau salah paham, tentu dapat diselesaikan secara baik-baik saja. Sehingga tidak perlu ke ranah ini atau ranah itu, kita tidak mau juga macam-macam seperti yang disampaikan Humas PN ke media massa. Kalau mau islah bisa, tetapi disuruh minta maaf tentu tidak,” ungkap Didi Herdiansyah dihubungi lewat telpon seluler.

Didi menerangkan lebih lanjut, bahwa perihal ini bisa diselesaikan dengan baik-baik. Asal mengedepankan kepala dingin, apalagi sama-sama pelaksana pemerintahan. Intinya peristiwa tersebut adalah kesalahpahaman belaka, ketika itu dirinya duduk dan lagi makan. Lalu ditegur tanpa etika, tentu kemudian muncul rasa terganggu.

“Saya duduk saat makan, ditegur tanpa etika. Siapapun saat makan kemudian ditegur seperti itu, tentu tidak etis rasanya. Itu dari saya, namun sebaiknya kita saling islah saja. Tidak perlu diperpanjang, mau ke Polres atau kemana silahkan saja. Intinya saya pribadi hal ini tidak perlu diperpanjang, hal biasa saja. Namanya juga salah paham, ini bisa dibicarakan baik-baik,” terangnya.

Menurutnya terkait perihal ini, tidak diperlukan mencari siapa yang salah dan benar. Kalau memang ada mau saling bertemu antara pihak Pengadilan Negeri Sangatta dan dirinya, tentu saja boleh. Kapanpun waktunya, selalu ada jalan untuk penyelesaian. (Arso)