Berita PilihanKaltim

Hengki: Hanya Minta Lahan Yang Dipergunakan Selama 20 Tahun, Dibayar Pemkab

589
×

Hengki: Hanya Minta Lahan Yang Dipergunakan Selama 20 Tahun, Dibayar Pemkab

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Tidak ada kata lelah untuk memperjuangkan haknya, itu yang terbersit di dalam hati Hengki Abdulah bin H. Abdulah dalam beberapa tahun terakhir ini. Warga Kutai Timur tentu seringkali melihat pemberitaan, mengenai upaya penyegelan dan pemasangan spanduk, terkait persoalan ganti rugi lahan Puskesmas Sangatta Utara.

Mungkin ada sedikit rasa jengkel dari warga terkait aksi Hengki tersebut, mengingat upaya yang dilakukannya dianggap menganggu pelayanan dan aktivitas umum dilingkungan Puskesmas tersebut. Namun untuk kali ini, mari kita lihat bagaimana jika Anda di posisi Hengki.

Lahan dengan luasan sekitar setengah hektar tersebut adalah milik Almarhum H. Abdulah, yang bahkan masuk pula pada area lahan Mako PMI Kutim. Lahan itu sendiri telah dipergunakan sejak tahun 1999, saat Kecamatan Sangatta Utara berdiri akibat konsekuensi pembentukan Kabupaten Kutai Timur ditahun yang sama.

Hengki Abdulah mengaku bukan tidak ada upaya secara persuasif yang dilakukannya, untuk menuntut hak atas lahan. Sejak 2017 belum ada negosiasi terkait anggaran oleh Pemkab Kutim pada lahan tersebut, dengan kata lain lahan itu statusnya pinjam pakai.