Berita PilihanKaltim

Hengki: Hanya Minta Lahan Yang Dipergunakan Selama 20 Tahun, Dibayar Pemkab

591
×

Hengki: Hanya Minta Lahan Yang Dipergunakan Selama 20 Tahun, Dibayar Pemkab

Sebarkan artikel ini

“Saya ini bingung, hingga sekarang seperti dilempar-lempar aja sepertinya. Yang menentukan kebijakan terkait hal ini, harusnya Bupati. Namun saya dihadapkan dengan Bagian Hukum Setkab Kutim. Lalu dihadapkan dengan Bagian Aset hingga BPN,” terangnya.

Sebagai ahli waris, Hengki mengaku telah telah dijanjikan pemerintah untuk mendapat pembayaran yang dianggarkan melalui APBD Perubahan 2018. Dibuktikan dengan disposisi Bupati kepada Sekkab. Namun yang terjadi hingga sekarang, pihaknya belum juga mendapatkan pembayaran soal ganti rugi lahan.

“Ini bukan soal menganggu pelayanan pada fasilitas umum, namun bagaimana hak saya sebagai ahli waris yang tidak ditanggapi dengan baik oleh Pemkab. Ini tanah milik almarhum Bapak saya, dan surat-surat lengkap. Segel induk ada di saya, disposisi Bupati ke Sekkab ada, ini kan bentuk pengakuan bahwa itu lahan milik saya,” terangnya.

Lebih jauh Hengki mengungkapkan, jika posisi dirinya salah didepan hukum, sudah barang tentu ia telah diborgol lama terkait perihal ini. Termasuk saat melakukan penyegelan dan membentangkan spanduk pada bangunan yang berdiri dilahan Almarhum Bapaknya.

“Jika itu hibah, maka saya bertanya apakah bisa ditingkatkan statusnya lahan tersebut? Sampai kapanpun tidak bakalan bisa terjadi. Berkaca pada 20 tahun lahan dipergunakan untuk fasilitas umum, apakah ada kompensasi terhadap saya,” tegasnya saat ditemui.

Persoalan ini adalah terkait tuntutan ahli waris, yang diharapkan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Bagaimanapun menurut Hengki, hal ini perlu diselesaikan oleh Pemkab Kutim. “Tentu harapan saya dibayar, tidak bisa tidak dibayarkan mengenai lahan Almarhum Bapaknya,” terangnya lebih jauh. (Wal)